Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan: Penegakan Keadilan
Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan: Penegakan Keadilan
Kejahatan merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku. Untuk itu, tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan sangat penting dalam rangka penegakan keadilan. Seiring dengan perkembangan zaman, hukum harus tetap berlaku adil dan tidak diskriminatif terhadap siapa pun.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh pakar hukum kriminal, Prof. Dr. Soerjono Soekanto, tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan harus dilakukan secara adil dan proporsional. “Penegakan hukum harus berdasarkan bukti yang kuat dan tidak boleh didasarkan pada asumsi semata. Keadilan harus menjadi pijakan utama dalam menentukan tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan,” ujar Prof. Soekanto.
Salah satu tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang sering dilakukan adalah penahanan. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan hanya boleh dilakukan jika terdapat cukup bukti yang menunjukkan bahwa pelaku kejahatan bersangkutan bersalah. “Penahanan harus dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia pelaku kejahatan. Kekerasan fisik atau psikis tidak boleh dilakukan dalam proses penahanan,” ujar Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana.
Namun, tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan tidak hanya selesai dengan penahanan. Proses pengadilan juga harus dilakukan secara transparan dan adil. “Pengadilan harus memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk membela diri dan memberikan bukti yang mendukung pembelaannya. Hakim harus memutuskan berdasarkan bukti dan fakta yang ada, bukan berdasarkan asumsi atau prasangka,” ujar Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus-kasus kejahatan yang melibatkan pelaku kejahatan yang masih di bawah umur, tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan harus dilakukan dengan memperhatikan faktor rehabilitasi. “Anak-anak yang melakukan tindak kejahatan seharusnya diberikan kesempatan untuk memperbaiki perilaku mereka melalui program rehabilitasi. Tujuan utama dari tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan di bawah umur adalah untuk mendidik dan mengembalikan mereka ke jalan yang benar,” ujar Prof. Dr. Muladi, pakar hukum anak.
Dengan demikian, tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan keadilan. Setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses hukum. Keadilan harus tetap menjadi landasan utama dalam penegakan hukum di Indonesia.