Dasar Hukum

Dasar hukum untuk BRK Pekanbaru biasanya mencakup peraturan yang mendasari pembentukan dan pelaksanaan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah di tingkat kota. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan untuk BRK Pekanbaru:

1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Undang-undang ini mengatur tentang kewenangan dan tugas pemerintah daerah, termasuk dalam hal riset dan pengembangan di tingkat daerah, yang memberikan dasar hukum bagi pembentukan lembaga seperti BRK Pekanbaru.

2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SINTA)

  • UU ini mengatur tentang sistem riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlaku secara nasional, dan menjadi pedoman bagi daerah dalam menyelenggarakan kegiatan riset dan inovasi, termasuk di Pekanbaru.

3. Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

  • Peraturan ini mengatur tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang memberikan pedoman dalam pengelolaan riset dan inovasi, yang juga diadaptasi di tingkat daerah melalui BRK Pekanbaru.

4. Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru

  • BRK Pekanbaru kemungkinan didirikan dan diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru yang mengatur tentang pembentukan dan tugas badan atau lembaga yang menangani riset dan inovasi di tingkat kota.

5. Keputusan Walikota Pekanbaru atau Peraturan Walikota

  • BRK Pekanbaru dapat didirikan berdasarkan keputusan atau peraturan yang dikeluarkan oleh Walikota Pekanbaru, yang mencakup tugas, fungsi, serta struktur organisasi BRK di Kota Pekanbaru.

Dasar hukum ini memberikan kewenangan dan pedoman bagi BRK Pekanbaru untuk melaksanakan riset, inovasi, dan pengembangan teknologi yang mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.